Dalam skema pertama dan kedua, pembuatan kode billing tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan kegiatan ikutan dari aktivitas awalannya, seperti pembuatan SPT dan penerimaan tagihan / ketetapan pajak. Untuk mengakses layanan perpajakan pada Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Artikel ini akan membantu Anda memahami perbedaan keduanya secara https://zionprtuv.azzablog.com/35896201/pandangan-netral-tentang-legalitas-pendirian-pt-pma